Lampung Utara – Selama sepekan Kantor Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mengibarkan bendera merah putih. Namun miris, bendera kebanggaan RI tersebut sudah dalam kondisi kusam dan sobek.
Pantauan tabikpun.com, bendera merah putih itu telah sepekan berkibar di Kantor Kelurahan Kelapa Tujuh, bahkan pada, Rabu (20/6/2018) pukul 13.00 WIB masih berkibar. Lurah Kelapa Tujuh Suahmad saat dihubungi mengaku tidak mengetahui jika bendera merah putih berkibar di Kantor Kelurahanya.
”Saya sudah dua bulan tidak lagi di kelurahan itu, karena terkena roling jabatan. Saya baru masuk dua kali setelah saya menjabat menjadi lurah kembali dan selanjutnya kan libur kerja,” ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Namun ia mengaku telah menghubungi stafnya untuk segera menurunkan dan mengganti bendera tersebut.”Saya tidak kontrol mas, saya baru dua kali masuk kelurahan,” tukasnya.
Terpisah, Pasi Intel Kodim 0412, Kapten Kav Andi Budiman saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut menegaskan jika perbuatan itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, dalam aturan pengibaran bendera, bendera dikibarkan pukul 06.00 WIB maka wajib diturunkan pukul 18.00 WIB, pun sebuah kesalahan jika bendera dalam keadaan kusam dan sobek.
”Pengibaran bendera ada aturanya. Sanksinya pun ada jika melanggar,” tegasnya.
Untuk diketahui, secara umum aturan soal bendera Negara terdapat dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambing Negara serta lagu kebangsaan. Tertuang dalam UU tersebut point 20 (b), jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta setiap orang. (Adi)














Add Comment