News Tanggamus

Beraksi di Belasan TKP, Biang Curat Lintas Kabupaten Dihadiahi Timah Panas

Melawan saat pengembangan, SP dihadiahi timah panas oleh petugas. (Nanang)

Tanggamus – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap SP (23) dan SO (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten, Sabtu (19/8/2017).

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si menerangkan, kedua pelaku merupakan warga Talang Jakarta Pekon Datar Lebuai Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Kedua ditangkap terkait curat di rumah korban Tuji (67) alamat Pekon Way Harong Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

“SP ditangkap di gubuk kebun kopi kawasan pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan, Sabtu (19/8/17) sekitar 03.00 WIB dini hari dan SO (30) pukul 08.00 WIB di Pasar Baru Dusun Sukajadi Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan,” beber AKP Hendra Saputra, S.E., di Polres Tanggamus, Senin (21/8/17).

Saat pengembangan pencarian barang bukti,  tersangka SP berusaha melawan dan membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas pada bagian kaki kirinya. “Saat pengembangan pelaku berusaha melakukan perlawanan aktif kemudian dilakukan tindakan tegas di bagian kakinya,” jelas Kasat.

SP merupakan spesialis curat lintas kabupaten yang telah melakukan 10 kali pencurian motor di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan pengakuannya, SP telah beraksi di Pekon Mincang, Pekon Kotaraja, Pekon Sinar Harapan, Pekon Talang Padang, Jalan Baru, Pekon Way Halom, dan Pekon Way Handak.

“Hasil pemeriksaan sementara, Sugeng Pramono mengakui melakukan aksi kejahatan Curatnya di wilayah Kecamatan Talang Padang. Diantaranya di Pekon Mincang mencuri Satria FU dan Yamaha Fino, Pekon Kotaraja mencuri Kawasaki KLX, Pekon Sinar Harapan mencuri Sepeda Motor Suzuki Satria FU, di Pekon Talang Padang mencuri Yamaha Vixion, di Jalan Baru mencuri Suzuki Skydrive, di Pekon Way Halom mencuri Honda Supra Fit dan Suzuki Satria dan yang terakhir di Pekon Way Handak berupa sepeda motor Suzuki Satria FU,” urainya.

Selain banyaknya TKP dan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tangamus, hasil pemeriksaan tersangka SP juga mengakui  melakukan  curat di wilayah hukum Polres Lampung Utara sebanyak satu kali, dua kali di Lampung Timur, dan satu kali di Kabupaten Pesawaran.

“Jadi SP ini merupakan pelaku Curat lintas Kabupaten di Lampung. Akan terus dikembangkan dengan mencari barang bukti hasil kejahatan Sugeng serta kemungkinan ada TKP lain dan pelaku lain yang bersamanya,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka di tahan di Satreskrim Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: