Lampung Tengah News

Berkomplot Membegal, Siswa SMP Mengaku Diupah Rp 200 Ribu

Remaja berinisial A tengah pelaku pembegalan tengah diperiksa penyidik Polres Lamteng, Kamis (28/3/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan pendampingan terhadap A (16), remaja yang ikut berkomplot membegal Bayu Irawan (32), Senin (21/3/2019).

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan, A merupakan korban yang terpengaruh orang dewasa. “Anak ini korban. Diajak yang dewasa. Makanya, kita dampingi,” katanya, Kamis (28/3/2019).

Pengakuannya, kata Eko, A mendapat bagian Rp200 ribu. “Dikasih uang Rp200 ribu oleh yang dewasa. Nggak tahu motor hasil membegal dijual berapa,” ucapnya.

Remaja ini, kata Eko, hanya tamat SMP dan tak melanjutkan sekolah. “Sudah nggak sekolah. Tamat SMP. Malas melanjutkan ke jenjang SLTA,” katanya.

Eko pun berharap A dihukum seringan-ringannya. “Nangis minta dihukum ringan. Katanya mau kalau disekolahkan lagi. Nanti kita masukkan sekolah Paket,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, A bersama tiga anggota komplotannya mencegat Bayu di jalur alternatif Melinting ke Bilabong, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Bermodal senjata tajam, komplotan A merampas sepeda motor, dompet dan ponsel Bayu. A berhasil diamankan polisi pada, Rabu (27/3/2019). Sementara tiga anggota komplotannya yang lain masih buron. (Mozes)

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan pendampingan terhadap A (16), remaja yang ikut berkomplot membegal Bayu Irawan (32), Senin (21/3/2019).

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan, A merupakan korban yang terpengaruh orang dewasa. “Anak ini korban. Diajak yang dewasa. Makanya, kita dampingi,” katanya, Kamis (28/3/2019).

Pengakuannya, kata Eko, A mendapat bagian Rp200 ribu. “Dikasih uang Rp200 ribu oleh yang dewasa. Nggak tahu motor hasil membegal dijual berapa,” ucapnya.

Remaja ini, kata Eko, hanya tamat SMP dan tak melanjutkan sekolah. “Sudah nggak sekolah. Tamat SMP. Malas melanjutkan ke jenjang SLTA,” katanya.

Eko pun berharap A dihukum seringan-ringannya. “Nangis minta dihukum ringan. Katanya mau kalau disekolahkan lagi. Nanti kita masukkan sekolah Paket,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, A bersama tiga anggota komplotannya mencegat Bayu di jalur alternatif Melinting ke Bilabong, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Bermodal senjata tajam, komplotan A merampas sepeda motor, dompet dan ponsel Bayu. A berhasil diamankan polisi pada, Rabu (27/3/2019). Sementara tiga anggota komplotannya yang lain masih buron. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: