Metro News

Buru DPO Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia, Polres Metro Bentuk Tim Khusus

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K., saat konferensi pers di Polres setempat, Rabu, (19/02/25). (Ist)

METRO – Polres Metro membentuk tim khusus atau tim penebalan memburu FH dan OY DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K.

“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap. Dalam penangan kasus ini Polres Metro juga di back up Dit Reskrimum Polda Lampung,” ujar Kapolres Metro saat konferensi pers, Rabu, (19/02/25).

Kapolres menerangkan, tersangka FH disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. FH oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke satu yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke dua yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir.

“Kemudian Sat Reskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak dua kali pada tanggal 27 Oktober 2025 dan pada tanggal 2 November, akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik. Akhirnya Sat Reskrim Polres Metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap FH pada tanggal 6 November 2025,” ulas Kapolres.

Sementara DPO OY, lanjut Kapolres, dijerat pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana, sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu panggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua tanggal 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara, dan penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak dua kali, yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024, namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres Metro menerbitkan DPO terhadap OY. Dan dapat saya luruskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik, kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri,” tegas Kapolres.

Terakhir, Kapolres mengaskan jika pihaknya terus berupaya untuk menangkap FH dan OY. Ia pun meminta kepada keluarga korban dapat mempercayakan penegakan hukum kepada Polres Metro.

“Kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO,” tutup Kapolres. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: