Lampung Tengah News

Buset! Ambulan Puskesmas Bangunrejo Dipakai Honorer Curi Sapi

Mobil Ambulan Puskesmas Bangunrejo dan seekor sapi disita polisi sebagai barang bukti. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Unit Reskrim Polsek Bangunrejo mencokok pelaku pencurian sapi, Senin (16/9/2019). Mirisnya, pelaku menggunakan ambulan Puskesmas mengangkut sapi curian.

Pelaku bisa beraksi menggunakan mobil lantaran satu dari keempat pelaku yaitu Ari Wijaya merupakan honorer di Puskesmas Bangunrejo. Sedangkan pelaku lainya adalah Daud Abu Rachman warga Dusun I Kampung Timbul Rejo Bangunrejo, Adi Pratama (19) warga Dusun II Kampung Bangunrejo dan YR (18) warga Dusun I Kampung Bangunrejo.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Sayidina Ali,
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si menerangkan, korban aksi keempat pelaku adalah Bejo (71) warga Dusun IV Kampung Sidoluhur Kecamatan Bangunrejo. Korban tinggal agak jauh dengan tetangganya (rumahnya terpencil) dan kondisi korban yang sudah tua.

“Otak pencurian ini adalah Adi Pratama, karena tetangga dan korban sudah tua diambilah satu ekor sapi betina putih milik korban, Minggu (15/09/2019) kurang lebih pukul 20.00 WIB. Dari kandangnya ditutun hingga berjarak kurang lebih 1 kilo meter dan disembunyikan diperkebunan,” jelasnya.

Dibantu Adi Pratama, Ari Wijaya, Daud Abu Rachman, dan YR, satu ekor sapi betina warna putih dimasukkan ke dalam mobil ambulance untuk dijual ke daerah Banti Pesawaran. Kemudian ketiga pelaku naik mobil ambulance dan pelaku YR pulang ke rumah.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggota patroli dan saat itu Kanit Prov Bripka Ricky Febriyanto melihat mobil Ambulan membawa seokor sapi kurang lebih pukul 03.00 WIB. “Saat ditanya mau kemana? Kata salah satu pelaku ini lagi belajar mobil pak,” urainya.

Saat Itu Polsek Bangunrejo melaksanakan sweeping (21) dan Kanit Prov yang sudah curiga menginformasikan kepada anggota untuk melaksanakan sweeping (21) di jalan depan Polsek. “Ketika tiba di depan polsek, mobil ambulance tersebut diberhentikan dan digeledah di dalamnya terdapat satu ekor sapi milik bejo,” kata Ali.

Kemudian ketiga pelaku Adi Pratama, Ari Wijaya dan Daud Abu Rachman berikut YR dijeput di rumahnya berikut barang bukti satu mobil ambulan dan sapi milik korban Bejo dibawa ke Polsek Bangun Rejo.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: