Lampung Tengah News

Cabuli Anak Tetangga, Kakek Asal Bandarmataram Terancam 15 Tahun Penjara

BM (64) pelaku pencabulan anak baru gede (ABG), Sabtu (30/3/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Lama menduda membuat BM, kakek asal Kecamatan Bandarmataram Lampung Tengah (Lamteng) gelap mata. Lelaki berusia 64 tahun ini tega mencabuli MA gadis berusia 13 tahun.

MA merupakan anak gadis tetangga pelaku. Yang diketahui telah empat kali di rudapaksa oleh pelaku.

Kali pertama, MA dicabuli pada 10 April 2018 lalu, saat itu MA sedang melipat baju di rumahnya. Kemudian pelaku datang dan mencabulinya. Usai melampiskan nafsu bejatnya, kakek sepuluh cucu itu memberi MA uang Rp 5 ribu.

”Tersangka juga meminta korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Lalu tersangka pergi,” kata Kapolsek Seputihmataram Iptu Setio Budi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Made Rasma Jemy, Sabtu (30/3/2019).

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolsek, pelaku yang belum puas, kembali mencabuli MA hingga empat kali. Dua di antaranya dilakukan dikediamannya.

”Korban kemudian bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini dilaporkan tanggal 25 Maret lalu,” ulasnya dia.

Pelaku akhirnya diamankan petugas di kediamanya pada, Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dijerat dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuma 15 tahun penjara,”  tutupnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: