“Tidak puas sampai disitu, ibu korban kemudian mengecek dan melihat kelamin korban sudah dalam keadaan membengkak, karena merasa khawatir dengan keadaannya kemudian HR membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Merasa anaknya diperlakukan tidak wajar, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Minggu (18/11/2018) siang.
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YH (32) di Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Jumat (16/11/2018) pagi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, pada Senin 12 November 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, sepulangnya bekerja di Krui Lampung Barat merasa curiga ketika bunga menangis dan menahan sakit saat buang air kecil. Saat ditanya ibunya, anaknya mengaku kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku YH, pada Minggu (11/11/2018) pukul 23.00 WIB saat korban tidur di rumah saksi PU. Dikuatkan dari keterangan medis, kelamin korban ada benda tumpul yang masuk sehingga selaput kelamin korban rusak,” terang AKP Syafri Lubis.
Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu karena ibu korban yang berstatus janda yang disenanginya tidak mau dengan pelaku. Sehingga pelaku melampiaskan terhadap anaknya.
“Ibu korban tidak mau dengan pelaku, sehingga pelaku melampiaskannya dengan mencabuli anaknya sewaktu ibunya tidak ada di rumah. Karena pelaku dan ibu korban sama-sama tinggal di rumah saksi PU,” imbuhnya.
AKP Syafri Lubis menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari, baik dia bermain maupun orang terdekatnya. “Mari bersama-sama memperhatikan, jaga anak-anak kita, sehingga tidak menjadi korban kejahatan sebab kita juga yang rugi,” pungkasnya.
Terpisah, ibu korban yang merupakan warga Bandar Lampung mengatakan, saat ia bekerja di Lampung Barat menitipkan korban di rumah PU, ketika pulang, Senin (12/11/2018) siang menduga anaknya sakit anyang-anyangan karena mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah bunga cerita, lalu memeriksa langsung dan membawa bunga visum barulah ia yakin anaknya dicabuli YH.
“Menurut anak saya, kejadiannya di ruangan tamu depan TV, ketika anak saya sedang tidur, pelaku memasukan jari tangannya dari selah pakaian dalamnya. Dari itu juga bunga pasti ketakutan kalo melihat YH,” kata RS dalam laporannya di Polsek Kota Agung.
Atas perbuatannya, pelaku YH dipersangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nanang)















Add Comment