LAMPUNG UTARA – Cinta lama bersemi kembali alias CLBK menjadi tiket masuk seorang remaja berinisial IA (18) asal Lampung Utara (Lampura) ke dalam penjara.
Usut punya usut, IA rupanya telah menyekap mantan pacarnya berinisial AD (17) warga Kotabumi di rumahnya selama tiga hari. Dalam rentan waktu tersebut, IA telah 14 kali menggauli AD layaknya suami istri.
Mengetahui kesalahanya, IA pun mencoba kabur dari kejaran petugas ke Pulau Jawa. Namun pada, Kamis 25 Juli 2019 petugas berhasil meringkus IA sebelum berhasil melarikan diri.
Kanit PPA Reskrim Polres Lampura Ipda Demy Abtriyadi menerangkan, warga Abung Selatan ini sudah lama mengenal korban lewat media sosial. Kepada petugas pelaku juga mengaku bahwa korban adalah mantan pacarnya saat di Jogja.
“Korban sudah dicabuli sebanyak 14 kali dalam waktu beberapa hari,” katanya, Kamis (1/8/2019).
Peristiwa ini terjadi lantaran korban kembali menjalin komunikasi dengan pelaku karena sama-sama berada di Lampura. ”Saya jemput, bawa ke rumah, dan saya setubuhi,” kata tersangka.
Penangkapan tersangka atas laporan orang tua korban yang menjemput korban di rumah tersangka. “Saat mengetahui perbuatan pelaku orang tua korban langsung lapor polisi,” tutup Ipda Demy Abtriyadi. (Adi)















Add Comment