News Tanggamus

Curi 2 Unit HP, Emon Diciduk Polisi

DS diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. (Nanang)

Tanggamus – Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap DS (26) alias Emon pelaku pencurian 2 unit handpone milik Sobby Willyanto (28) warga Pekon Patoman II Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Rabu (15/11/17).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK., M.Si., Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, S.E., mengatakan, DS ditangkap di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Pringsewu saat bekerja. Penangkapan berdasarkan penyelidikan laporan polisi nomor : LP/B-172 /VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 8 Juli 2017. Dengan kerugian korban berupa HP Xiomi Note 3 dan samsung keystone 2 senilai Rp. 2.150.000.

“Berdasarkan KTPnya, DS berlamat Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, tetapi karna dia memiliki istri warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung jadi sementara ini dia berdomisili di Pekon Babakan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan DS, pencurian dilakukan saat korban berada di rumah orang tuanya di Pekon Fajar Agung Barat Rt/Rw. 01/01 Kecamatan Pringsewu. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah dan mencuri HP yang diletakan di atas lemari dan meja TV.

”Selain mencuri 2 HP tersebut, DS juga mengakui pernah melakukan pencurian di warung milik warga Pekon Babakan Kecamatan Pugung sekitar 3 bulan lalu. Tetapi karna keburu terpergok pemiliknya, sehingga dia sempat memukul pemilik warung dan melarikan diri,” imbuhnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini DS berikut barang bukti berupa HP merk Samsung Keystone 2 berikut kotaknya, kotak HP Xiomi dan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus. DS terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk HP Xiomi masih dalam pengejaran karena pengakuan DS, HP tersebut dijual di Bandar Lampung,” tandasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: