LAMPUNG UTARA – Ratusan narapidana Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74.
Dari 419 orang narapidana Lapas dan 400 narapidana Rutan, 473 warga binaan mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Dan 8 diantaranya merdeka alias bebas.
Kalapas Tetra Distorie Kelas IIA Kotabumi menerangkan, narapidana yang mendapatkan remisi lantaran berkelakuan baik dan mengikuti program yang ada.
“Ini bentuk penyemangat hidup bagi mereka dalam mendapatkan remisi. Nantinya mereka akan kembali kepada keluarga, dan masyarakat, agar lebih baik,” kata Tetra dalam sambutan di Halaman Lapas Kelas IIA Kotabumi, Sabtu (17/8/2019).
Surat remisi secara simbolis diberikan oleh Wakil Bupati Lampura Budi Utomo kepada warga binaan. Wabup juga memberikan reward ke petugas Lapas dan Rutan berprestasi.
“Setelah mendapatkan remisi, ada 8 orang warga binaan yang bebas. Saya berharap adanya remisi ini menjadi motivasi warga binaan untuk berkelakuan lebih baik lagi,” ujarnya.
Usai penyerahan remisi, Wakil Bupati Budi Utomo, didampingi Kalapas, Karutan, Ketua DPRD, Dandim 0412, Kakimal serta Ketua Pengadilan Negeri Lampura, melihat hasil kerajinan yang dibuat oleh warga binaan. (Adi)















Add Comment