Bandar Lampung – Bagi pemilik media dilarang keras mengintervensi produk jurnalistik demi kepentingan dan golongannya. Hal tersebut merupakan sebuah peringtan dari dewan pers atas banyaknya keluhan terkait dugaan hilangnya independensi pewarta dan netralitas media.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam wawancaranya mengatakan, pemilik media tidak boleh melakukan intervensi terkait indepedensi sebuah media. Menurutnya, kepentingan publik di atas dari kepentingan pribadi pemilik media, dan pewarta yang merasa idealismenya tergadaikan dapat melaporkan ke dewan pers.
“Tidak bisa pemilik media melarang berita untuk tidak dimuat karena hal-hal tertentu. Bila wartawan mendapat intervensi oleh pemilik media langsung laporkan ke Dewan Pers. Nanti kami langsung memperingatkan pemilik media. Kalau masih juga tidak mempan nanti akan diserahkan kepada ranah pidana atau polisi. Hal ini juga berdasarkan UU pers karena banyak pemilik media sudah terdapat kepentingan dengan juga memiliki partai,” kata dia saat diwawancarai awak media usai Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa (3/10).
Ketua dewan pers juga menegaskan, independensi media harus dilakukan guna menghasilkan produk jurnalistik yang dipercaya publik. Pasalnya, jika media tidak independen, wartawan di media tersebut pun tidak akan independen.
”Independensi di sini dari pikiran, ras, etnis, dan gender. Dalam liputan politik juga harus menulis dengan fakta yang benar dan tidak mengarang. Misalnya, menulis korupsi harus membuat data itu dari pengadilan atau kejaksaan. Kunci independensi adalah setia kepada kebenaran. Mendapatkan informasi harus dicek dengan konfirmasi tidak boleh langsung dituliskan,” ucapnya.
Yosep menyampaikan, Dewan pers memiliki MoU dengan Polri sehingga Provinsi Lampung yang sangat berpotensi dalam pemuatan berita fitnah khususnya menjelang pilkada ini harus terus dipantau dan diwaspadai serta hal ini merupakan peranan pers untuk tidak menambah gaduh semarak pilkada 2018 dan 2019 mendatang.
“Mari kita nanti buat Deklarasi Masyarakat. Provinsi Lampung ini pertama kami datang. Boleh nanti pemilihan gaduh tapi jangan sampai masyarakat pers menambah gaduh. Tugas pers meredam dari kegaduhan tersebut,” tandasnya. (Ap)













Add Comment