Lampung Utara News

Di Bawah Umur, Pencuri Kelapa di Lampura Wajib Lapor

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) angkat bicara terkait pembebasan EW pelaku pencurian buah kelapa yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur dan ancaman hukuman terhadap pelaku ini masih di bawah 7 tahun.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2014 yakni Pelaku dikenakan Wajib Lapor dan akan diupayakan untuk dilakukan Diversi pada Tingkat Penyidikan apabila tidak ada kesepakatan Diversi tetap akan dilaksanakan pada tingkat Penuntutan atau perkara dilanjutkan,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang ini juga menambahkan, pihaknya tidak serta merta melepas pelaku begitu saja. Melainkan masih dalam pantauan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya diversi terhadap korban dan keluarga pelaku.

“Saat ini kami sedang berupaya untuk memediasi kedua belah pihak antara korban dan keluarga pelaku untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini. Kami juga tetap pantau pelaku meskipun sudah di serahkan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kerap kali mencuri buah kelapa milik tetangga, akhirnya EW (15), warga jalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari, Kecamatan, Lampung Utara, tertangkap basah oleh adik korban, Kamis (21/3/2019).

Karena penasaran, Edward Zuli (38) pemilik kelapa warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, meminta adiknya Erwin untuk mengamati kediamannya.

“Beberapa hari ini saya meminta adik saya untuk tunggu rumah, dan intai siapa yang mengambil buah kelapa, di garasi,” kata Edward, saat ditemui di kantor polisi, Kamis (21/3/2019).

Setelah diintai selama beberapa hari, lanjutnya, dugaan korban yang kesehariannya berjualan Kelapa di kalangan tersebut menemui hasil, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri tersebut di pergoki Erwin (adik korban) saat hendak keluar rumah dengan membawa Kelapa hasil curiannya yang telah dimasukan di dalam karung berwarna putih.

“Saya sudah 4 kali lebih kehilangan kelapa dagangan saya ini bahkan bukan hanya kelapa yang hilang tapi timbangan untuk menimbang kelapa pun pernah hilang di rumah saya ini.pelaku juga sudah mengakui kalau bukan sekali ini aja dirinya melakukan pencurian di rumahnya sebelumnya sudah pernah dilakukan juga,” ungkapnya sambil menunjukan video pengakuan pelaku yang sudah berkali-kali melakukan aksinya tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, Edward di perkirakan menelan kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampura dengan Nomor Laporan : STPL / 195 / B-1 / III / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU sesaat setelah kejadian. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: