PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda. Seorang diantaranya bernama Riswanto (49) diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Pasalnya dari tangan warga Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini didapat 7 paket sabu siap edar. Bahkan guna mengelabui petugas, sabu-sabu disimpannya dalam spidol besar dan disembunyikan di pohon pisang belakang rumahnya.
Ditempat berbeda, Polsek Sukoharjo mengamankan dua pemakai bernama Adi Darma (30) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan Rizky Syahputra (25) alamat Pasar 1 Lingkup GG Amal Desa Terjun Kecamatan Medan Terjun, Medan Kota, Sumut.
“Adi Darma dan Rizky Syahputra diamankan saat mengkonsumsi sabu, di rumah Adi Darma. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap muasal barang haram tersebut,” beber Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., mewakili Plh. Kapolres Tanggamus, Minggu (18/8/2019).
Hasil pengembangan, petugas membekuk Riswanto (49) saat berada di rumahnya, berikut diamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dua tempat berbeda dan 2 bundel plastik klip kosong serta dan 1 plastik klip sisa pakai sabu. Sedangkan dari tangan Adi dan Rizky diamankan alat bukti penyalahgunaan sabu berupa 1 set buah alat hisap sabu/bong yang di bagian kaca (pirek) terdapat sabu sisa pakai, 1 sedotan plastik yang ujungnya sudah di runcingkan, 4 korek api gas yang sudah di modifikasi.
“Ketiga pelaku diamankan pada Jumat, 16 Agustus pukul 23.00 Wib di dua tempat berbeda di Pekon Sukoharjo 3 Barat dan Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Pelaku Riswanto, tergolong tidak koperatif karena awalnya hanya mengaku memiliki 1 paket sabu yang disimpan di lemari kamar. Namun saat diperiksa petugas menemukan bundelan plastik kosong di tiang kayu kandang ayamnya. Sehingga akhirnya Riswanto menyerah dan menunjukan paket sabu di dalam spidol yang disembunyikannya di sela pohon pisang belakang rumahnya,” urainya.
Menurut keterangan Riswanto, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang rekannya akan dijual dengan harga per paketnya Rp. 200 ribu. “Sebelumnya dia memiliki 8 paket, 1 paket dijual kepada pelaku Adi Darma dan Rizky Syahputra seharga Rp. 250 ribu. Uangnya juga berhasil diamankan dari Riswanto,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, terkait penerapan pasal pihaknya tidak melakukan penyidikan perkara tersebut sebab para pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Akan kita limpahkan ke Polres, namun dari keterangan sementara para pelaku, dua diantaranya merupakan pemakai dan Riswanto diduga pengedar sabu,” pungkasnya. (Nanang)















Add Comment