Tulang Bawang – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap SI als MN als ME (42) residivis bandar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (7/12/2017).
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Kemudian Sat Narkoba melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Ternyata benar, saat dilakukan penangkapan di rumahnya pada, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB kami dapatkan dari pelaku sabu. Kemudian pelaku kami amankan ke Polres Tulang Bawang,” papar Kasat Narkoba AKP M Doni Novandri Burni, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Sabtu (09/12/2017).
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba yang baru menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Menggala September 2017 dengan vonis 4 tahun 1 bulan. Dari tangan tersangka, sambung dia, berhasil diamankan barang bukti berupa 24 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bungkus plastik klip, dan setengah potong pil ekstasi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 144 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 26 tahun. Atau pidana dengan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” pungkasnya. (Roby)














Add Comment