Lampung Tengah News

Diduga Ilegal, Panwaslu Lamteng Bubarkan Kampanye Herman-Sutono

Ketua Panwaslu Lampung Tengah, Edwin Nur saat mendatangi Kampanye yang berlokasi di Desa Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram. (Mozes)

Lampung Tengah – Panitia Pengawas Pemililu Kabupaten Lampung Tengah, menindak tegas serta membubarkan kegiatan warga yang diduga melakukan kampanye ilegal salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Herman-Sutono, Minggu (8/4/2018 ).

Kampanye yang berlokasi di Desa Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram dibubarkan oleh petugas karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

“Jika sesuai STTP hari ini kampanyenya paslon nomor empat, bukan nomor dua. Tadi, kami mendapat laporan dari jajaran kami (PPL) bahwa ada kampanye paslon nomor dua yang dihadiri wakilnya Sutono dan tidak memiliki STTP, terpaksa kami bubarkan,” ucap Komisioner Panwaslu Lampung Tengah, Edwin Nur.

Kegiatan kampanye ilegal ini dilakukan dengan trik menabur ikan lele untuk dipancing secara bersama oleh warga sekitar dan diiringi hiburan musik orgen tunggal.

“Mereka (panitia) cuma memiliki surat pemberitahuan dari kepala kampung setempat saja. Padahal kampanye besar, APK nya ada, jelas sudah kan mereka melanggar aturan. Bahkan pak Sutono berorasi,” imbuh Edwin Nur kepada tabikpun.com.

Edwin akan memastikan dalam waktu dekat, apa yang menjadi temuan pihaknya akan diminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Temuan ini akan kita klarifikasi secepatnya, bisa saja menggugurkan pencalonan bila terbukti paslon melibatkan kepala kampung dan aparatnya. Dan bisa juga kepala kampungnya di pidana karena telah bertindak yang dapat menguntukan salah satu calon,” paparnya.

“Demikian juga kepada pihak yang mengintimidasi dan mengusir kami dengan kasar lalu menghalang-halagi petugas kami, saat mengadakan pembubaran yang diduga kampaye tidak memiliki STTP. Akan segera kita panggil,” pungkasnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: