LAMPUNG TENGAH – Ratusan warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ngeluruk PT. Sinar Bambu Kencana (SBK), Senin (9/12/2019). Aksi unjuk rasa dilakukan warga terebut lantaran pabrik kertas yang berdiri sejak 1991 itu, diduga tidak kantongi izin mendirikan bangunan baru serta tak jelas dalam penyaluran CSR.
Diketahui, PT. SBK yang berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) itu sebelumnya bernama PT. Sinar Bambu Mas (SBM). Koordinator akss, M. Rasid mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas putih dan coklat untuk laminasi pembungkus makanan diduga menggunakan bahan bekas berbahaya.
“Diduga pembungkus makanan hasil daur ulang bahan limbah utamanya plastik dan kertas. Seperti kertas nasi bungkus berwarna coklat, merupakan kertas hasil daur ulang yang mungkin sudah terkontaminasi dan mengandung tinta cetak, perekat, lilin, bahan pencelup dan bahan-bahan kimia serta logam berat,” bebernya dalam orasi.
Sehingga, lanjut dia, zat-zat berbahaya tersebut berdampak negatif terhadap tubuh manusia dan dapat menimbulkan penyakit seperti kanker, kerusakan hati dan kelenjar getah bening, gangguan sistem endokrin, kelahiran prematur, meningkatkan resiko asma, mutasi gen dan lain-lain.
“Oleh karena itu, penggunaan jenis kertas tersebut sebagai kertas kemasan pangan primer perlu diwaspadai dan diawasi mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga hasil produksinya,” tegasnya.
Selain itu, dalam hal tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR, PT. SBK juga sepertinya abai. Masyarakat disekitar perusahaan sepertinya belum pernah merasakan program CSR perusahaan.
“Padahal perkembangan perusaan semakin pesat. Saat ini PT. SBK sedang melebarkan usahanya dengan membuat perusahaan penghasil lem. Penyaluran CSR diharapkan dilakukan secara transparan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan berkaitan penyaluran dana tersebut,” jelasnya.
Bukan hanya terkait perizinan dan Limbah. Para pekerja di PT. SBK juga diinformasikan tidak mendapatkan jaminan Asuransi berupa BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamteng. Selain itu juga keberadaan Perusahaan kurang melibatkan masyarakat setempat (Kususnya warga Buyut Udik/Ilir) dalam pengrekrutan tenaga kerja.
Dalam hal pendirian perusahaan baru, manajemen diduga memainkan perizinan, terutama izin lingkungan yang harus melibatkan masyarakat sekitar. Ditengarai izin lingkungan dari perusahaan baru tersebut akal-akalan yang membohongi masyarakat.
Masyarakat tidak mengetahui pabrik apa yang akan berdiri di kampung halamannya. Belum lagi izin-izin lainnya seperti Izin Pembuangan/Pengolahn Air Limbah (IPAL).
“Persoalan-persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemangku kebijakan. Sehingga perusahaan dapat menjalankan operasioanalnya dengan baik dan bermanfaat bagi perekonomian dan kelestarian lingkungan hidup,” harapnya.
Aliansi Pemuda Bandar Buyut berharap manajeman PT. SBK bekerja dengan prinsip-prinsip Tanggungjawab (Responsibility). Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai sehingga terpelihara kesinambungan usaha Perusahaan.
“Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tukasnya. (Mozes)















Add Comment