LAMPUNG UTARA – Dinilai merusak jalan desa, sopir, kenek serta fuso yang dikendarainya disandera oleh mantan Kepala Kampung Nakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura).
Beruntung, setelah disandera selama dua hari di rumah kades tersebut, para sandera berhasil diselamatkan oleh Polres Lampura yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Pada, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sopir fuso bernomor polisi BE 8242 CI, M Yunus (29) warga Bandarlampung dan keneknya Unyil pun berhasil dibebaskan. Aksi pembebasan sandera yang dikawal petugas bersenjata lengkap pun berjalan mulus tanpa perlawanan dari tersangka yang langsung diamankan.
Pristiwa penyandraan fuso bermuatan besi ini bermula saat hendak mengantarkan muatan ke PT. Pemuka Sakti Manis Indah (SMSI) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan dari Panjang, Bandarlampung. “Saat melintas di Desa Nakau Jaya saya ditahan dua hari, tidak diberi makan,” kata Sopir, M yunus.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M Hendrik Aprilianto mengatakan, tersanga berinisial ZA sering dipanggil Gajah, warga Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, merupakan mantan kades pada 1990-2004. Saat ini anak ketiganya yang menjabat Kades.
“Kita amankan karena telah menyandera seorang sopir dan kenek selama dua hari, dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan,” ungkapnya.
Pembebasan ini, lanjut dia, berdasarkan informasi dari anggota Polres Lampung Selatan yang mendapat laporan ada penyaderaan kendaraan dan pengemudinya di Lampung Utara, tepatnya Perbatasan Way Kanan. ”Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” tukasnya. (Adi)















Add Comment