Metro News

DISDIKPORA Metro Himbau Sekolah Jangan Menarik Uang Komite Sebelum Turunnya Aturan Baru

www.tabikpun.com, Metro –Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro menegaskan kepada pihak sekolah yang ada di kota Bumi Sai wawai, agar tidak menarik uang komite sebelum diturunkannya peraturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Disdikbudpora Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Himbauan tersebut terutama jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah tidak melakukan penarikan uang komite.

“Saya meminta kepada seluruh sekolah jenjang pendidikan dasar tidak melakukan penarikan terlebih dahulu, dikarenakan masih akan diatur untuk peraturan dari kementerian agar tidak ada kesalahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendikbud memaparkan jika penarikan komite adalah sebuah gotong royong untuk membangun sekolah bersama-sama bukan sebuah pungutan.

“Meluruskan perkataan menteri untuk persoalan penarikan uang komite itu bukan seperti pungutan. Namun  sekedar ajakan dalam melakukan pembangunan sekolah bersama wali murid dan masyarakat yang dirujuk ke sekolah dan apa yang bisa dibantu dalam memperbaiki sekolah,” pungkasnya.

Sementara pantau di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Metro masih terjadi adanya pungutan Uang Komite hingga mencapai RP. 1,6 Juta/ tahun untuk setiap murid.  Bahkan terdapat disalah Satu Sekolah (SMUN), besaran uang pungutan justru naik Rp. 200 ribu.  Awalnya dalam rapat komite disepakati setiap murid dipungut sebesar Rp. 1,4 juta,  namun kenyatannya justru menjadi 1,6 juta.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi Nasution, sebelum dicabutnya peraturan lama tentang komite tentu menjadi persoalan bagi sekolah jika dilarang untuk tidak menarik uang komite kepada wali murid. Tidak bisa sebatas himbauan, sambung dia, pasalnya sekolah memberlakukan uang komite kepada murid berdasarkan undang-undang.

”Saya salah satu orang yang tidak setuju ada uang komite itu, karena jelas membebani siswa dan orang tua. Tetapi kalau minta sekolah tidak menarik uang komite kepada wali murid, undang-undang apa yang dipakai? Belum ada kan, nah kalau belum ada artinya sekolah masih memakai peraturan yang lama. Artinya harus dicabut dulu peraturan lama itu, tidak bisa hanya sebantas himbauan,” kata dia.

Hingga saat ini, Komisi II juga terus memperjuangkan wacana meringankan beban siswa meniadakan uang komite dengan digantikan bantuan melalui APBD. Namun, banyak aspek pertimbangan untuk merealisasikan wacana ini di tahun mendatang, seperti kemampuan anggaran Bumi Sai Wawai.

”Dari jauh hari kami membahas ini dengan SKPD. Mampu tidak anggara kita mengakomodir program ini. Kami sampai bahas juga jika dapat diwujudkan, bantuan itu dalam bentuk apa. Alat tulis, seragam, buku, atau uang. Masih dipertimbangkan azas manfaatnya kepada siswa. Intinya kami ingin meringankan beban wali murid. Akan terus kami perjuangkan sampai batas akhir pengesahan APBD 2017 nanti,” tutupnya.

Sebelumnya, pada kunjungan Kemendikbud Prof.Dr. Muhadjir Effendy, MAP., di SMKN 2 Metro, ia bebaskan sekolah menggali dana dari manapun. Agar tidak hanya bergantung kepada dana BOS, dengan tujuan demi kemajuan sekolah.

”Karena mengandalkan bos tidak mencerminkan semangat gotong royong. Yang penting penggunaannya transparan. Laporannya jelas, jangan sampai disalah gunakan, ” bebernya.(ga)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: