LAMPUNG UTARA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dua Kepala Dinas (Kadis) di Lampung Utara (Lampura) terancam dipecat.
Saat ini proses pemberhentian sementara sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman menerangkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pihaknya telah memproses pemberhentian mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Wanhendri sebagai ASN.
“Akan dilakukan pemecatan setelah ada kepastian hukum tetap, dari pengadilan,” tukasnya, Senin (14/10/2019). (Adi)














Add Comment