www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Petualangan Yongki warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) harus terhenti oleh Polsek Terbanggi Besar. Tersangka yang masuk dalam DPO dan lama menjadi buronan Polsek Tebas berhasil tertangkap di Kampung Slusuban, Kamis (9/3).
“Tersangka berhasil kita tangkap di Kampung Slusuban, Kamis sore (9/3/2017). Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur untuk melarikan diri, Yongki terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki kananya,” terang Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Saifulloh saat gelar ekspos di Mapolsek setempat, Jum”at (10/03).
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, lanjut Kapolsek, Yongki sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya di beberapa TKP diwilayah hukum Polsek Terbanggi Besar. Seperti wilayah Slusuban, Yukum Jaya, Bandar Jaya, dan Way Pengubuan.
“Yongki ini seorang Residivis dengan kasus yang sama.Terakhir kali ia membegal di Kampung Slusuban. Modus tersangka ini,menjegat motor mangsanya dijalan. Bilamana korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sanjata tajam (badik) yang digunakan pelaku saat beraksi.”Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.
Sementara pengakuan tersangka Yongki, dirinya membegal motor saat sedang cuti kuliah di Kampung Slusuban.”Benar saya seorang Mahasiswa. Saya baru tiga kali ini begal motor dan hasilnya untuk beli rokok,” ungkapnya.
Selain Yongki, Polsek Tebas juga berhasil mengamankan seorang kurir yang juga pemakai Narkoba diwilayah hukum setempat. Pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut yakni Sopyan (22) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.
“Sopyan berhasil kita amankan kemarin malam di Gang Wawai. Saat kita geledah pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran membawa barang bukti berupa sabu-sabu satu kantong plastik kecil atau paket 150 ribu,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku tidak bisa dibuktikan sebagai seorang bandar Narkoba, melainkan hanya seorang pemakai. Sehingga tersangka akan dikenakan undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.
“Kedua tersangka tersebut saat ini masih kita amankan di Mapolsek setempat, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sedangkan pengakuan dari pelaku Sopyan, dirinya baru 3 bulan ini menggunakan barang haram tersebut.”Saya baru tiga bulan make Narkoba. Dan barang yang saya bawa itu juga bukan punya saya, itu titipan orang yang mau saya anterin ke Gang Wawai,” tukasnya.(Mozes)















Add Comment