METRO – DPRD Kota Metro menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin pada rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, Senin (20/9/2021).
“Dalam laporan badan anggaran DPRD Kota Metro, dipaparkan perubahan asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur perubahan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun 2021. Ini menjadi titik awal pelaksanaan pembangunan periode RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” kata Tondi.
Dijelaskannya, laju pertumbuhan ekonomi yang semula diharapkan berada di angka 5,7 persen, dikoreksi kembali menjadi 3-4 persen. Kemudian untuk tingkat pengangguran yang semula diproyeksikan sebesar 4,5 persen dikoreksi menjadi 5,4 persen.
“Sedangkan angka kemiskinan dan indeks pembangunan manusia membaik, yakni di angka 8,01 persen untuk angka kemiskinan, dan 77,6 untuk indeks pembangunan manusia,” bebernya.
Kesempatan sama, Wali Kkota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021 dihadapkan pada perubahan regulasi yang sangat dinamis dan sangat cepat.
“Sehingga pada awal tahun, perubahan kebijakan keuangan dari pemerintah pusat harus diakomodir oleh daerah dalam rangka sinkronisasi kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut dia, keseluruhan asumsi makro tersebut dikoreksi dengan melihat hasil pembangunan tahun 2020 lalu serta pelaksanaan pembangunan sampai dengan triwulan ke-2 tahun 2021 di Kota Metro. Penetapan asumsi makro juga berlandaskan pada penetapan perubahan asumsi makro secara nasional maupun di tingkat Provinsi Lampung.
Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUPA perubahan PPAS tahun 2021, proyeksi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 921,285 miliar yang sebelumnya diproyeksikan Rp 910,828 miliar.
“Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yang artinya di tengah kondisi pandemi Covid-19, kita masih dapat mengandalkan PAD untuk pembiayaan pembangunan,” ucap Wadi.
Untuk alokasi belanja daerah, disepakati angka Rp 991,648 miliar yang semula di angka Rp 958,828 miliar. “Defisit Rp 70,362 miliar ditutupi dari pos pembiayaan yang berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran,” bebernya. (Adi)















Add Comment