LAMPUNG UTARA – Dua pria berinisial RK (31) dan WY (34) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Senin (9/3/2020). Keduanya merupakan pegawai honorer Dishub Lampura.
Kasatres Narkoba polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, RK (31) adalah warga Jalan KS Tubun, Kecamatan Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Rejosari Kabupaten Lampung Utara. Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat jika para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku merupaka Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara ini berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah,” katanya, Selasa (10/3/2020).
Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 2 buah paket sabu seberat 1,65 gram dan 2 buah rompi Dishub.
“Untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Keduanya akan dijerat petugas dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Adi/Yono)















Add Comment