Lampung Utara – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan pria berinisial IM (56) yang diduga mencabuli PS (14) seorang Siswi yang duduk dibangku Kelas IX salah satu SMP Negri di Kabupaten Lampura.
Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban yang sering melihat korban dan pelaku sering bertemu di belakang rumah pelaku. Setelah diselidiki oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku sering diintimi pelaku di belakang rumahnya dengan di iming-imingi sejumlah uang.
“Saya sering mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku. Selain itu pelaku juga mengancam akan membongkar rahasia saya kepada orang lain, apa bila tidak mengikuti kehendaknya,” ungkap PS.
Mirisnya, perbuatan pelaku terhadap korban ternyata dapat berjalan mulus lantaran campur tangan TR (14) teman sekolah korban. Dimana TR mendapatkan komisi dari pelaku berkisar Rp 75 ribu- Rp 100 ribu, agar aksi bejat pelaku bisa terlaksana.
Dengan ditemani kakak iparnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura, Kamis (1/2/2018) dalam laporan yang tertuang di LP/84/B/-1/I/2018/Polda Lampung/SPKT-Res Lampura, tentang perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Lampura, yang penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Syahrial Jumat (2/2/2018) dalam Tempo 1 x 24 jam dari Laporan korban.
”Modus tersangka merayu korban dengan diimingi- iming uang dan diajak ke kebun dan melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Dan untuk sementara ini korban yang melaporkan satu akan tetapi menurut keterangan pelaku ada dua orang korban,” terang kasat Reskrim melalui sambungan telepon.
Pelaku bakal di jerat dengan Pasal 81 dan 82 Tentang perlindungan anak dan bisa terancam di kebiri. ”Sementara untuk kurungannya maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)














Add Comment