News Pringsewu

Gagal Gondol Motor, AH Berakhir di Penjara

Salah satu dari dua tersangka curanmor berinisial AH kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sukoharjo. (Nanang)

PRINGSEWU – Kepergok melakukan pencurian sepeda motor, seorang pria berinisial AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo berhasil diamankan Polisi dan warga. Sedangkan satu orang rekanya berhasil melarikan diri.

Aksi tertangkapnya pelaku curanmor ini bahkan sempat terekam kamera ponsel warga dan beredar luas di media sosial.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH., MH., membenarkan pihaknya bersama warga telah mengamankan satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor. Seorang pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Waringinsari barat berinisial AH dan yang berhasil melarikan diri berinisial ES.

Kedua pelaku diduga berusaha melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 5695 RN yang sedang diparkirkan korban Reza (23) di samping rumahnya di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.15 WIB.

“Sebelum kejadian korban memarkirkan sepeda motor di samping rumah dan lupa mencabut kunci kontak, lalu saat sedang ditinggal beraktifitas di lokasi lain sepeda motor korban berusaha digondol oleh pelaku,” ujar Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Kamis (9/9/2021) siang.

Beruntung, lanjut Kapolsek, sebelum jauh para pelaku membawa sepeda motor korban, aksinya diketahui istri korban dan langsung memberitahukan kepada korban. Korban pun langsung berteriak maling hingga membuat para pelaku kaget dan langsung meninggalkan sepeda motor curian dan melarikan diri.

Korban bersama warga langsung berusaha mengejar para pelaku, salah satu pelaku berhasil diamankan dan sempat diamuk massa. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku.

“Sebelum diamankan AH sempat melontarkan ancaman dan menembak warga, namun karena pelaku tidak kelihatan membawa senpi maka warga tidak takut dan langsung meringkusnya,” ungkap Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, Setelah pelaku berhasil diamankan, diketahui bahwa AH merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru bebas pada tahun 2019 setelah menjalani vonis selama 2 tahun 2 bulan di Lapas Way gelang Kota Agung.

“Dalam kasus pencurian yang dilakukanya kemarin, AH berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sedangkan rekanya ES bersiaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi disekitar lokasi,” terangnya.

Diakui pelaku dirinya kembali melakukan aksi kriminalitas karena terbentur kebutuhan uang untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“Para pelaku melakukan aksi secara hunting, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir dan lupa dicabut kunci kontaknya. Keduanya sudah berupaya mencari sasaran di wilayah Pringsewu dan Sukoharjo namun tidak dapat dan baru dapat di Pekon Panggungrejo tersebut,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: