Tanggamus- Tim Kepolisian Sektor Pugung membuat pemain dan penonton judi sabung ayam dan judi Koprok tungang langgang. Dua pelakuberhasil ditangkap saat arena pertunjukan digelar di Tanjung Rindu, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung, Senin (12/6/27).
Penggerebegan perjudian siang bolong tersebut, petugas menangkap dua pelaku yakni, UN (41) warga Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo dan SU (53) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang. Sementara pelaku lainnya terbirit birit kabur dari kepungan polisi kearah semak dan perkebunan.
Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda,.S.Sos memimpin langsung penggrebekan perjudian ini, Gerak aparat kepolisian tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait adanya perjudian di pekon setempat. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan, arena perjudian langsung dieksekusi.
“mendapat informasi masyarakat di dusun Tanjung Ridu Pekon Tanjung Heran ada permainan judi koprok lalu kami ke lokasi ternyata benar adanya perjudian adu ayam dan koprok, berhasil mengamankan 2 pelaku” kata Ipda Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si.
Lebih lanjut Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan, langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengamankan barang bukti, selain itu perkara tersebut tercatat dalam LP/A-142/VI/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Pugung.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp. 30 ribu, 1 set dadu koprok dan lapak, 2 ember, kandang ayam, terpal, pembatas gelanggang, 2 ekor ayam jago dan 2 tas ayam dari rotan.
( Nanang)













Add Comment