Bandar Lampung News

In Absentia, Pengadilan Tipikor Hadirkan Saksi Kasus Bansos TIK Way Kanan

kedua tersangka belum menyerahkan diri maupun tertangkap. Ketiadaan tersangka tersebut, akibatnya sidang dilakukan secara in absentia.(Dian Pirasta)

Bandar Lampung – Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang menggelar sidang atas terdakwa Reza Mustika Nunyai dan Rajib Putra Nunyai selaku penyedia barang dari Kegiatan Program Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK E Leaming) Sekolah Dasar TA 2014 pada Dinas Pendidikan Way Kanan, Senin (2/10).

Kedua terdakwa yang saat ini masih buron (DPO) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp. 588 juta, akibat dari 35 Sekolah yang mendapat program bansos (TIK E Leaming) masing – masing Rp. 54 juta harus membeli barang yang sudah disiapkan oleh kedua terdakwa.

Menurut salah satu saksi persidangan, Amrizal Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan mengatakan, bahwa dirinya menerima sejumlah uang dengan cara di transfer melalui bank, dengan nilai sesuai dengan MOU Kemendikbud yaitu Rp. 54 juta.

Mereka mengambil uang di bank setelah mendapat informasi jika uang tersebut sudah di tranfer. Hanya berselang satu hari setelah uang di ambil mereka mendapat informasi bahwa barang-barang tersebut sudah datang, dan uang tersebut di serahkan pada waktu mengambil barang.

Lanjut Amrizal, bahwa Saat pengambilan di bank, dirinya tidak bisa mengambil semua uang tersebut, pihak bank mengatakan harus meninggalkan sisah Rp. 1,2 juta dengan alasan siapa tahu mendapat bantuan lagi, dan uang tersebut bisa di ambil jika sudah mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Waykanan.

“Saat itu saya menolak, karena barang tersebut tidak bekualitas dan tidak sesuai dengan sosialisasi sebelumnya. Kami pihak sekolah inginnya barang itu kan bagus, dan kami pakainya akan lama untuk kemajuan anak-anak didik kami,” ungkapnya.

Amrizal menambahkan, bahwa pada saat di komplain ke Dinas, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengatakan bahwa jika barang – barang tersebut terjadi kerusakan untuk bersama-sama lagi mengajukan bantuan.

Diterangkan Kasus Bansos TIK SD 2014 atau E-Learning SD ini dilaporkan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Way Kanan pada bulan Mei tahun 2015 lalu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 800-an juta, karena diduga bansos tersebut menjadi Bancaan oleh sejumlah oknum pejabat di dinas pendidikan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan M. Hidayat melalui Kasi Pidsus Idwin, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus bansos TIK tahun anggaran 2014. Petenapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PEN-01/N.8.19/FD/04/2017, tanggal 13 April 2017. Berdasarkan surat penetapan tersangka tersebut sebanyak dua orang telah di tetapkan yakni RZ dan RJV yang merupakan pihak rekanan dari pekerjaan tersebut.

Untuk pagu anggaran yakni sebesar Rp 54 juta persekolah, dalam hal ini sebanyak 35 sekolah dasar negeri di kabupaten Way Kanan menerima bantuan tersebut. Dari anggaran tersebut setiap SD menerima bantuan Rp 54 juta untuk pembelian peralatan yang terdiri dari laptop, printer, LCD proyektor, WiFi, dan speaker aktif.

Sementara itu, berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Lampung, kata Idwin. Akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 588.586.376.

Hingga digelarnya sidang hari itu, kedua tersangka belum menyerahkan diri maupun tertangkap. Ketiadaan tersangka tersebut, akibatnya sidang dilakukan secara inabsensia (sidang digelar tanpa hadirnya tersangka). Saat ini pidsus tengah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, namun sudah beberapa pemanggilan kedua tersangka tak kunjung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.(Dian)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: