METRO – Berbagai pertanyaan dilontarkan peserta Dialog Publik PWI Metro bertema “Peran Media dan Jurnalis Memajukan Visi Kota Pendidikan” kepada narasumber di Gedung Wisma Haji Kota Metro, Rabu (9/9/2020). Salah satunya, terkait bagaimana mengetahui legalitas seorang wartawan.
Menjawab hal tersebut, Wakabid Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wira Hadikusuma, SP., menjelaskan, bukti bahwa legalitas seorang wartawan adalah ketika nama dan media terdaftar di Dewan Pers.
“Bukti bahwa seorang wartawan dapat dikatakan profesional dan berkompeten diantaranya dengan memeriksa nama dan media di Dewan Pers, itu juga syarat bukti bahwa seorang wartawan memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya,” kata Wira.
Sementara Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi JT, S.Ip, MH., menambahkan, untuk memperoleh gelar kompetensi sebagai seorang wartawan bukanlah perkara mudah.
“Setiap wartawan akan diuji terlebih dulu sebelum ia mendapat gelar kompeten. Dalam tahap seleksi sangat ketat, mereka dituntut harus paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai norma saat menjalankan profesi,” kata Juniardi.
Juniardi menambahkan, wartawan yang telah mendapatkan gelar kompeten akan mendapatkan id-card sesuai tingkatannya, dan bisa sewaktu-waktu dicabut gelarnya apabila melakukan pelanggaran berat.
“Wartawan yang telah mendapatkan gelar kompetensi tidak semata-mata bisa melakukan apa saja, ia harus mematuhi KEJ. Gelar tersebut bisa dicabut kapan saja jika wartawan tersebut melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik profesi,” pungkas Juniardi. (Msf)















Add Comment