WAY KANAN – Keluarga korban pembunuhan Jen Heri (37) yang terjadi di lingkungan Mess PT. PLP Way Kanan, Rabu 30 Juni meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Isteri korban Aria Kemala Sari pun meminta bukti atas tuduhan suaminya menggangu isteri tersangka.
“Saya tidak rela suami saya dibunuh sekeji itu. Dan berita yang beredar itu tidak benar. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya bila perlu di hukum mati,” tegasnya usai menemui penyedik Satreskrim Polres Way Kanan, Senin (5/7/2021).
Isteri korban pun membantah tuduhan terhadap almarhum suaminya. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap almarhum suaminya tidak berdasar.
“Kalau memang benar Almarhum suami saya mengganggu istrinya, saya perlu buktinya,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sedangkan terkait pasal yang di sangkakan terhadap tersangka sementara ini adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk sementara ini kita kenakan Pasal 338 KUHP. Tapi Masih dalam proses, kami masih lakukan pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi. Nanti diinfokan lagi,” pungkasnya. (Dian)

Add Comment