Hukum & Kriminal Metro News

Jaksa Sidik Dua Kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Kesehatan Metro

METRO Lampung–  Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Fransisca Juwariyah, didampingi oleh Kasi Pidsus P.Iskandar Welang, SH mengatakan saat ini pihaknya sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Metro. Kasus tersebut terkait dua kegiatan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi E-Puskesmas Anggaran APBD tahun 2015 dan pengadaan Genset pada Dinas Kesehatan Kota Metro yang terindikasi adanya Korupsi.

“Untuk saat ini kita sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang mengetahui terkait pengadaan barang dan jasa tersebut. Selain itu juga kita sudah melakukan penyitaan terhadap barang barang bukti yang akan digunakan di persidangan nanti,”ungkap Iskandar Welang di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
Kasi Pidsus Iskandar Welang masih enggan menyebutkan siapa yang akan di jadikan tersangka dalam dua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang akan menyeret pihak Dinas Kesehatan Metro tersebut.
“Saat ini kita belum bisa memberi tahu siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yang jelas pada saat tahap penuntutan nanti baru akan kita buka semua, termasuk berapa kerugian negaranya, dan kita pihak Kejaksaan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di dua kegiatan Dinas Kesehatan tersebut,”ujar Iskandar Welang. 
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepada pihak Kejaksaan Negeri Metro maupun Polres Metro diminta untuk mengusut Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek di Dinas Kesehatan Metro.

Adapun sejumlah proyek yang diduga kuat adanya penyimpangan pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi E-Puskesmas tahun 2015 senilai Rp. 660,000.000 (E-Purchasing) dan pengadaan Genset di Dinas Kesehatan Kota Metro sebesar Rp. 340.000.000. Pasalnya, dari tahap pelelalangan, hingga pelaksanaan penyerapan anggaran diduga terjadi adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada anggaran tahun 2015 di sejumlah puskesmas di Kota Metro diantaranya Puskesmas Karangrejo, Puskesmas Tejoagung, Puskesmas Ganjaragung, dan Puskesmas Purwosari, yang masing – masing bernilai Rp. 180.000.000.

Indikasi dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB dan diduga menyalahi kontrak yang ada hingga dari kuantitas dan kualitas diduga terjadi mark up harga satuan dan kekurangan volume sehingga syarat dengan penyimpangan atau korupsi.

“Atas beberapa kegiatan proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kesehatan Metro orang yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, oleh karena itu agar pihak aparat hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian diminta bertindak tegas atas segala bentuk dan upaya kecurangan yang dilakukan oleh oknum di dinas terkait bagaimanapun ini perbuatan curang dan melawan hukum,”ujar sejumlah penggiat pemantau Pemantau Pembangunan di Kota Metro.
Sementara Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Maryati,  saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membantah adanya penyelewengan pada proyek proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dan tidak ada penyimpangannya.

“Kegiatan itu sudah sesuai, tidak ada penyimpangan, sudah ya, nanti saya akan jawab secara tertulis,”ujar Maryati. ( Angga)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: