News Pringsewu

Jemput Pembobol Warung, Polisi Lecet dan Memar Dihadang Keluarga

Petugas menunjukkan warung yang menjadi sasaran pembobolan BJ. (Nanang)

Pringsewu – Jajaran Polsek Gading Rejo menangkap BJ (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 10 HP dan 30 Bungkus Rokok diwarung milik Atun Sriharyati (28) warga Pekon Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu, Jumat (1/9/2017).

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan, BJ ditangkap di rumahhya Pekon Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

“Proses penangkapan BJ sempat alot, lantaran BJ melakukan perlawanan dengan dibantu oleh ibu, isteri dan adiknya yang mengakibatkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar pada bagian tangan. Walaupun akhirnya BJ berhasil dibawa ke Polsek,” kata AKP Sarwani, Selasa (12/9/17)

AKP Sarwani mengungkapkan, selain melakukan perlawanan, keluarga pelaku juga menolak menerima surat perintah penangkapan yang diberikan oleh anggotanya.  “Jadi surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku,” ungkapnya.

Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun Sriharyati dengan kerugian 10 HP second berbagai merk dan 30 bungkus rokok berbagai merk total senilai Rp. 2 Juta. Keberhasilan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap laporan korban, sehingga mengarah kepada BJ, dikuatkan dengan diamankannya barang bukti 4 HP.

“Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung korban sudah terbuka sedikit, kemudian mengecek keadaan warung ternyata barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak,” terangnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, BJ dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading Rejo. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: