News Way Kanan

Jika Belum Terima Form C6, KPU Minta Warga Tanyakan ke PPS Atau Kelurahan

Komisioner KPU Provinsi Divisi Hukum M tio Aliansyah SH, MH dan Pimpinan Bawaslu Iskardo, SH, MH, meninjau kesiapan KPU Way Kanan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. (Dian Pirasta)

Way Kanan –  Menjelang hari H pencoblosan pemilihan gubernur (Pilgub) serentak pada 27 Juni 2018 di Lampung, belum semua masyarakat mendapatkan formulir C6 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Divisi Hukum M Tio Aliansyah meminta masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 yang digunakan saat pencoblosan bisa mengecek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing

“Form C6 itu adalah surat pemberitahuan, bukan undangan, jadi walaupun pemilih tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih langsung ke TPS dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari dinas dukcapil,” jelas dia.

Hal itu disampaikan pada saat Komisioner KPU Provinsi Divisi Hukum M tio Aliansyah SH, MH dan Pimpinan Bawaslu Iskardo, SH, MH, meninjau kesiapan KPU Way Kanan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.

Dalam kunjungan singkat tersebut “MTA” sapaan beliau, memberikan pengarahan kepada komisioner KPU Way Kanan beserta sekretariat terkait kesiapan di tingkat KPPS hingga kesiapan KPU Way Kanan dalam pelaksanaan entri dan Pindai C1 cepat pada Hari H pemilihan nanti. Setelah memberikan pengarahan keduanya juga mengecek kesiapan alat kelengkapan KPU Way Kanan dan turun langsung dibeberapa TPS. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: