LAMPUNG UTARA – Guru SD di Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menjual ijazah S1 palsu. Tersangka diciduk Tim Resmob Polres Lampura di sekolah tempatnya mengajar, Senin (29/7/2019).
Tersangka yang diketahui bernama Irfan Halfie M Guru SD MIN ini menjual ijazah palsu sebesar Rp 8 juta. Warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura ini mengelabui Erda warga Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan yang dimintai uang Rp 8 juta untuk memperoleh Ijazah S1 Universitas di Metro.
“Saya kerjakan sendiri ijazah itu di warnet. Baru sekali saya lakukannya,” kata Irfan di hadapan penyidik, Selasa 30 Juli 2019.
Kanit Pidum Reskrim Polres Lampura, Ipda M Lusi Suryadi mengatakan, tersangka melakukanya aksi penipuan, pada Juni 2018. Dan korban kemudian mengecek keaslian ijazah tersebut dan ternyata palsu, tidak terdaftar.
“Tersangaka diamankan di tempat kerjanya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa lembar ijazah yang sudah dilegalisir dan dua buah stempel kayu. Atas perbuatannya Irfan terancam hukuman empat tahun penjara. (Adi)















Add Comment