www.tabikpun.com, Metro – Pores Metro menggelar rapat koordinasi bersama tim Saber Pungli Kota Metro di Aula Pemkot Metro, Senin (5/12/2017). Pada rakor tersebut Kapolres Metro AKBP Metro AKBP Rali Muskitta, SI.K mengimbau kepada tim Saber Pungli mengedepankan pencegahan dari penindakan terhadap masyarakat atau penyelenggara negara agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
”Melakukan penangkapan memang menjadi sebuah prestasi, tetapi jika kita dapat mencegah itu lebih membanggakan. Lebih baik lagi jika tidak ditemukan pungli di daerah kita ini,” beber Ketua Saber Pungli Kota Metro AKBP Rali Muskitta, SI.K.
Pencegahan, lanjut dia, dapat dilakukan dalam bentuk memasang banner pada bidang yang bersentuhan dengan masyarakat yang dikenakan biaya.”Seperti di kelurahan, kecamatan, atau lahan parkir, bisa dipasang banner yang menjelaskan berapa tarif yang harus dibayar masyarakat,” terangnya.
Ia menerangkan, pungutan liar adalah biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Contoh kecil, sambung dia, seperti membayar parkir harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
”Sudah jelaskan berapa tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat sesuai perda. Itu yang harus dibayar. Tidak lebih, karena seribu rupiah saja masuk kategori pungli. Kita tidak lihat nilainya tetapi perbuatannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan jika seseorang terbukti melakukan pungli. Seperti pemenuhan unsur pungli yang dilakukan, dilanjutkan penindakan sesuai KUHP, jika tidak tidak ditemukan bukti atas perbuatannya maka akan diberikan pembinaan administrasi.
”Tim saber pungli terdiri dari lintas sektoral ya, ada Polres, Kejaksaan, pemerintah daerah. Sekretariat kita di Polres Metro. Masyarakat yang menemukan pungli juga bisa melaporkannya kepada kami. Nanti kita umumkan bagaimana caranya, saat ini masih kami desain konsep website nya,” ungkapnya.
Walikota Metro Achmad Pairin menambahkan, terkait lahan parkir dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terhadap lahan parkir resmi atau yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Pada lahan parkir itu, akan dipasang keterangan berapa tarif yang harus dibayar pengendara usai memarkirkan kendaraan.
”Saya sudah minta Kepala Dinas Perhubungan untuk mendata valid lahan parkir. Waktu dekat akan kita terapkan keterangan tarif parkir dan di tempat-tempat pelayanan pemerintah daerah. Langkah ini juga dapat memangkas parkir liar yang tidak ada kontribusinya bagi Kota Metro,” kata dia.
Ketua Pelaksanan Saber Pungli Kota Waka Polres Metro Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Pungli adalah pengenaan biaya yang tidak sesuai peruntukan. Dimana pun bidangnya. Contohnya terkecil seperti lahan parkir yang tidak seharusnya dikenakan namun dipungut biaya.
”Sampai saat ini belum ada dasar hukum tentang pungli terhadap seseorang yang bukan penyelenggara negara. Namun pungli yang dilakukan oleh masyarakat dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bunyinya barang siapa yang menyerahkan dengan terpaksa. Untuk tim eksekutor adalah Kasat Reskrim dan Kasi Pidum. Jika memenuhi unsur dan dapat dikenakan pasal maka akan dilanjutkan sesuai proses. Jika tidak memenuhi unsur maka akan diberikan pembinaan administrasi,” tutupnya.(ga)















Add Comment