News Way Kanan

Kasasi Ditolak MA, 22 Petani di Way Kanan Tagih Janji Polda Tingkatkan Perkara Sengketa Lahan Jadi Penyidikan 

Kuasa Hukum 22 Petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, gelar press release hasil putusan MA dan langkah terkait perkara sengketa lahan. (Dian)

WAY KANAN – Gugatan hak kepemilikan lahan oleh 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin dengan oknum Anggota DPRD Way Kanan mulai membuahkan hasil. Setelah terhenti tiga tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan gugatan 22 petani.

Kuasa hukum para petani Anton Heri, S.H., mengatakan, pihaknya mendapatkan release pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut MA secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi dari Sahlan dan kawan-kawan. Pun menghukum Sahlan dan kawan-kawan untuk membayar biaya perkara.

“Mahkamah Agung dengan tegas dan tuntas melalui Putusannya Nomor: 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 ha yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara,” bebernya dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).

Anton menjelaskan, gugatan para petani tertuang dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara Mulya yang dilakukan oknum Anggota DPRD Way Kanan. Dimana dari Tingkat Pertama, Banding sampai Kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.

“Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Polda Lampung yang mengatakan akan segera melaksanakan peningkatan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan. Karena kemarin mereka mengatakan menunggu dari Putusan Perdata MA, hari ini Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya.

Jangan sampai, lanjut dia, persepsi masyarakat Lampung atas kinerja Polda Lampung menjadi buruk jika tidak ada sikap tegas. Pasalnya, yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

“Nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai,” tukasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: