Lampung Utara News

Kejaksaan Jemput Paksa Kades Beringin Non Aktif 

Tersangka saat akan dibawa Kejari Lampura ke Rutan Kelas IIB Kotabumi. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura) jemput paksa Kepala Desa (Kades) Beringin Sawaludin (non aktif), Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/9/2021) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sawaludin dijemput paksa Tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) dibantu Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lampura. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sawaludin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Dimana Sawaludin terindikasi korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019, modusnya mengurangi volume pekerjaan, menggelapkan pajak dan Dana Bumdes.

Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intel Kejar I Kadek Dwi Ariatmaja, didampingi Kasi Pidsus, Aditya Nugroho, dan Kasi Datun, Disman Gurning, mengatakan, pengamanan terhadap Sawaludin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampura (P-8) yang tertuang dalam Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 pada tanggal 16 Agustus 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program pembangunan pada Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampura, tahun 2018-2019. Akibat perbuatannya, tersangka merugikan negara sebesar Rp. 105.819.286

“Tersangka terpaksa kami jemput secara paksa di Kantor Desa Beringin. Penjemputan itu dilakukan karena tersangka selalu mangkir dari panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Sawaludin kemudian di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 di Desa setempat, dengan disaksikan oleh pengacara tersangka,” kata I Kadek Dwi Ariatmaja.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho, sebelumnya penyidik Kejari Lampura telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 kali.  Pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 pada tanggal 02 September 2021, kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 pada tanggal 10 September 2021, terakhir melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 pada tanggal 16 September 2021.

“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura, dengan di bantu Tim Buser, Sat-reskrim Polres Lampura. Untuk tahun 2018 anggaran yang dikelola sebesar Rp 1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar,” bebernya.

Ia menjelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini Sawaludin statusnya telah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan Sprint yang tertuang dalam 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021, pada tanggal 21 September 2021. Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Sprin penahanan yang tertuang dalam, Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021, pada tanggal 21 September 2021,” pungkasnya. (Adi/Yono)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: