Lampung Utara News

Kejari Lampura Kembalikan Kendaraan Pinjam Pakai ke Pemkab

Kejari Lampura mengbalikan empat kendaraan pinjam pakai ke Pemkab Lampura, Kamis (30/3/2023). (Adi)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mengembalikan empat kendaraan dinas ke Pemkab setempat, Kamis 30 Maret 2023. Pengembalian tersebut sebagai  wujud komitmen kesepakatan pinjam pakai yang dulu dibuat.

Kajari Lampura Mohamad Farid Rumdana, didampingi Kasi Intelejen Kejari Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, pengembalian empat kendaraan dinas itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan karena telah habis masa waktu pinjam pakainya.

“Pengembalian ini karena penggunaannya atau pinjam pakainya telah habis, makanya wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Kajari mengaku sebelumnya telah menyinggung dalam rapat koordinasi Datun bersama Kepala Dinas setempat akan melakukan inventarisasi atau membantu mendorong penatausahaan barang milik daerah yang ada dipihak ketiga yang belum terdaftar di aplikasi milik daerah. Hal ini dilakukan, karena barang milik daerah acap kali menjadi temuan BPK.

“Contohnya seperti tidak tahu keberadaannya dimana, terdaftar tapi tidak ada barangnya. Dengan sikap kami mengembalikan ini, paling tidak kami memberikan contoh. Jadi kepada siapapun stakeholder manapun yang menggunakan barang milik daerah apa bila sudah habis masa penggunaannya baik yang melalui pinjam pakai atau sewa ataupun dalam bentuk apapun maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya atau yang menguasai, ya itu pemkab, dalam hal ini bidang aset daerah,” bebernya.

Diketahui, keempat unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan pihak Kejari Lampura kepada Bidang Aset di BPKA  adalah Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Daihatsu Taruna, Hilux. Dimana semua mobil itu pada saat berada di Kejaksaan Lampura dipergunakan sebagaimana mustinya.

Mobil itu digunakan untuk operasional kegiatan-kegiatan kejaksaan. Seperti kendaraan Hilux itu digunakan untuk mengantarkan barang bukti gratis, Daihatsu Taruna digunakan untuk antar jemput saksi, kemudian Fortuner dipakai untuk sidang jaksa di Bidang Tipikor, lalu X-Trail digunakan untuk operasional turun ke lapangan.

“Jadi semua kami fungsikan sesuai dengan peruntukannya, namun karena perkara habis masa pinjam pakainya maka kami kembalikan,” tambah Kajari.

Pengembalian kendaraan dinas diterima langsung oleh Kepala BPKA Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, MM, di kantor BPKA setempat. Terpisah, Kepala BPKA Lampura, Mikael Saragih menuturkan, pihak Kejaksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut karena telah habis masa pemakaiannya.

“Kendaraan dinas yang telah habis masa pinjam pakainya itu sebanyak empat unit dan itu telah pihaknya terima pada hari ini dari pihak kejaksaan,” tutupnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: