LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melimpahkan berkas Kadiskes non aktif Maya Metisa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Kajari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafiezd mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke PN Tanjung Karang dan menunggu jadwal sidang.
“Kemarin (Senin 31 Agustus 2020, red) berkas sudah kita limpahkan. Setelah itu kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang. Saat ini tersangka masih Rutan Kotabumi,” katanya, Selasa (1/9/2020).
Ia menjelaskan, dipercepatnya perkara ini untuk kepentingan tersangka dan masyarakat. Dimana sebelumnya ada pertanyaan begitu lama proses penetapan tersangka.
“Untuk nama-nama belum ada, kita masih fokus dengan Maya, kami belum tahu nanti, kami lihat hasil penyidikan bisa iya, bisa tidak. Nanti apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak kita liat di persidangan,” jelasnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) Maya Metissa masih pasif dan menunggu jalannya proses hukum yang berlaku. Ia berpendapat semua lini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan mengikuti fakta persidangan hingga ditentukan bukti sebenarnya.
“Penyidik Kejari Lampung Utara menyatakan ibu Kadis melakukan dugaan korupsi tersebut, tapi terbukti atau tidaknya mari kita sama-sama ikuti prosedur proses persidangan, mari kita sama-sama menjunjung azas praduga tak bersalah. Masalah permohonan penangguhan penahanan hingga kini belum kami ajukan dan kami mengikuti prosedur hukum. Terima kasih atas koordinasinya.” jelas Nurul Hidayah. PH Maya, Kantor Advokat dan Penasehat Hukum DR (Can), Bandar Lampung, melalui pesan singkatnya, Selasa 1 September 2020.
Ia menambahkan, mengenai ungkapan bahwa Maya merasa terzolimi, Nurul menyatakan, bahwa hal itu bukanlah wewenangnya.
“Kata klien saya tentang dizalimi dalam hal ini saya no coment karena bukan ranah saya untuk menjelaskan apa yang disampaikan oleh klien saya,” ungkapnya. (Adi/Yono)















Add Comment