METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro kembali menerima berkas permohonan keberatan dari tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bambang-Rafiq. Berkas tersebut mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro nomor 426 dan 427 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh komisioner baru.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengungkapkan bahwa ini merupakan permohonan kedua yang diterima pihaknya terkait keputusan tersebut.
“Ini yang kedua, sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengajukan keberatan,” kata Badawi saat diwawancarai wartawan, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti pengajuan ini melalui rapat pleno dan memastikan hasilnya diputuskan sebelum hari pencoblosan.
Tim kuasa hukum paslon 01 Bambang-Rafiq, Osep Doddy, menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan dengan dasar UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 154.
“Keputusan ini bertentangan dengan surat sebelumnya dari KPU Kota Metro dan merugikan klien kami,” ujar Osep.
Osep juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut. “Surat keputusan ini justru mengakomodir hal-hal yang menurut kami perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar keputusan ini diuji di Bawaslu,” lanjutnya.
Tim hukum Bambang-Rafiq menggarisbawahi bahwa proses pengajuan keberatan masih berada dalam tenggat waktu 3×24 jam sebagaimana diatur undang-undang. Jika hasil di Bawaslu tidak memuaskan, Osep menegaskan akan membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan.
“Kami berharap keputusan KPU nomor 426 dan 427 ini tidak mengikat dan dapat dianulir,” pungkasnya. Sengketa ini menjadi sorotan masyarakat memastikan proses demokrasi bisa berjalan transparan dan akuntabel di Bumi Sai Wawai. (Mahfi)















Add Comment