LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Romli tersangka spesialis pembobol rumah warga, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, Senin 1 Juli lalu.
Penangkapan tersangka atas laporan Polisi Nomor : LP/ 53/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 28 Juni 2019, Pelapor Toto Wiyono, warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Korban mengalami kerugian (satu) buah Hp merek Samsung Note 8, (satu) buah Hp merek Strowberry, (dua) buah golok, (satu) buah Tabung Gas 3 Kg dan Uang sebesar Rp. 2,7 juta tersangka beraksi di siang hari di rumah korban pada, Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M Hendrik Apriliyanto membenarkan, penangkapan kasus pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan anggota Tekab 308 Reskrim yang langsung bergerak atas laporan masyarakat.
“Tersangka beraksi di siang hari membongkar rumah korban, dan menguras harta benda mereka. Romli warga Sungkai Selatan ini juga mengakui sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di rumah warga, selama beberapa bulan belakangan ini,” katanya.
Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah warga, sebab dari pengakuan Romli dirinya sudah 3 Kali beraksi di tahun 2019. “Dari tangan tersangka kita amankan 1 unit Hp mrek Strowberry dan 1 Tabung Gas 3 Kilogram. Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana 363 KUHP,” tukasnya. (Adi)















Add Comment