Pringsewu- Kegiatan illegal mining atau pertambangan liar diwilayah kabupaten Pringsewu bermunculan, pelaku usaha yang belum Kantongi perizinan seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pertambangan khusus (IPK) dari IUP sendiri, pengelola sendiri belum kantongi IUP explorasi dan IUP operasi dari pengelola seolah olah tak menggubris dan mengkangkangi undang undang minerba yang sudah wajib untuk dipenuhi oleh pengusaha tambang.
Kegiatan pertambangan di kabupaten Pringsewu Lampung kini sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini, Terlepas dari hiruk-pikuk kasus penambangan emas di pekon Fajar Agung, kecamatan Pringsewu Lampung yang belum lama ini direbek atas dugaan tambang Illegal. Kini lokasi itu telah terpasang police line oleh kepolisian setempat sebagai bentuk penghentian oprasi.
“Lokasi tanah penambangan adalah milik warga setempat yang diketahui bernama Jamil (lidik). Kegiatan penambangan tersebut telah berjalan selama 1 Bulan dimulai dari awal bulan Mei 2017 sampai saat ini YTY( 41 ) Swasta , Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedas Kabupaten Tasik, sementara terduga AA(32 ) pekerja Swasta, warg aJalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone juga ikut diamankan petugas. Selain itu terduga DJ (48 ), warga Dusun Suka Galih, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasik juga diangkut polisi atas tuduhan serupa,” ungkap polisi.
Selain mengamankan para terduga, peyidik juga mengamankan barang bukti 1 Hammer Merk Makita, Glondong, Linggis, Gergaji, Blower, Pompa Air,Perlengkapan rumah tangga dan lain lain masih di TKP dalam garis Polisi.
Setelah tertangkapnya para terduga pelaku penambang emas tersebut, berkembang isu lama yang bergulir terus menerus yang sebenarnya tak kalah penting untuk segera ditangani pemerintah daerah maupun dinas terkait yaitu, penambangan liar atau ilegal mining dengan problem yang nampak didepan mata, ini sudah sangat kronis dan berkembang multisektor.
Adapun masalah itu yang timbul pertanyaan yakni Pupusnya untuk pendapatan anggaran daerah (PAD) dan pajak serta dampak atas lingkungan, keamanan, kesehatan masyarakat bahkan konflik sosial berimbas atas masalah ini.
Atas dasar itu, komisi I DPRD setempat, Anton subagio angkat bicara dan menyangkan tentang perizinan penambangan yang belum mengantongi izin yang dianggap merugikan negara.
“Dalam hal perizinan pertambangan, sekarang ini diambil oleh pemerintah provinsi dengan perizinan satu pintu. Sementara kontribusi Pengusaha terhadap Pemerintah itu jelas jika itu legal, pendapatan anggaran daerah (PAD)nya pasti ada sebagai bentuk Kontribusi kepada daerah’ ujarnya.
“nanti saya akan lakukan action untuk penertiban dengan pendataan dan akan dirapatkan tentang penambangan yang ada dikabupaten Pringsewu, memang dalam rangka penegakan perda dan kewenangan perizinan serharusnya satpol pp harus turun kebawah monitoring dan yang berwenang untuk penertiban yang ditugaskan oleh dinas terkait “,terangnya.
( Nanang)













Add Comment