
Metro – Komisi I dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) berencana mengusulkan raperda tentang tugas dan fungsi DPKP. Rencana tersebut akan direalisasikan tahun depan.
Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki menjelaskan, DPKP merupakan dinas baru di Pemkot Metro. Karenanya, perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang tanggung jawab atau tupokasi DPKP untuk menghindari adanya tumpang tindih tupoksi dengan dinas lain.
“Jadi nanti Raperda ini terkait tanggung jawab dinas dan bagian-bagian dinas ini. Agar tidak tumpang tindih dengan Dinas PUTR. Kemungkinan tahun 2019 akan kita usulkan,” kata Basuki usai evaluasi pembangunan di DPKP, Senin (1/10/2018).
Nantinya, lanjut Basuki, DPKP juga harus mengawasi perumahan dan pemukiman, mulai dari sanitasi sampai potensi konflik sosial. Terlebih Kota Metro telah memiliki banyak perumahan yang saat ini belum diawasi.
“Ya itu yang dititik beratkan. Namanya saja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, jadi soal perumahan atau developer perumahan itu perlu diawasi. Kita juga harus bersiap untuk program Kotaku dari pemerintah pusat. Nah, raperda ini iga mencakup hal itu,” paparnya.
Menurut Basuki, secara umum program pembangunan di DPKP berjalan dengan baik. “Pembangunan berjalan baik, PJU sedang berjalan. Tetapi memang perlu adanya inovasi,” tambahnya.
Sementara Kepala DPKP Edwin Soni mengatakan, 2019 pembangunan jalan lingkungan akan masuk ke DPKP. Ini setelah wali kota meneken penyempurnaan tupoksi DPKP.
“Kedepan jalan lingkungan masuk ke kita. Sedangkan DPUTR itu urusan jalan besar dan bangunan. Itu mulai pada tahun 2019. Ini setelah pak wali meneken penyempurnaan tupoksi OPD,” tutupnya.















Add Comment