PRINGSEWU – Komisi IV DPRD Pringsewu meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak tebang pilih pada penerapan Perbup No 38 Tahun 2020.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo mengatakan, setelah disahkan dan diterbitkan perbup tersebut wajib diterapkan kepada siapa saja. Pun terhadap pemangku kebijakan atau pejabat.
“Penambahan pasien terkonfirmasi Covid -19 di Pringsewu mencapai 65 orang. Jadi aturan ini harus diterapkan kepada semua pihak, termasuk ke pemangku kebijakan,” katanya, Senin (23/11/2020).
Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi apa yang dilakukan DPRD dalam bekerja. Karena DPRD masih mengadakan rapat tatap muka dengan mengundang banyak orang.
“Kenapa saya bilang sanksi jangan tebang pilih, karena tidak bisa kami (eksekutif dan legislatif, red) pungkiri kalau masih mengadakan rapat tatap muka bukan daring yang mengundang masyarakat lebih dari 40 orang dengan menerapkan prokes,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak terkait harus mengedukasi secara persuasif dan konsisten, baik ditingkatan tertinggi kabupaten sampai dengan tingkatan terendah pekon. Berkaitan dengan pariwisata juga jangan terlalu kaku, karena masyarakat banyak bergantung hidupnya dari wisata, khususnya para pedagang.
“Intinya lakukan sesuai protokol kesehatan, maka yakinlah keseimbangan dari sisi ekonomi dan kesehatan akan menjadi sinergis. Garis bawahi, tetap lakukan protokol kesehatan,” tutupnya. (Nanang)

Add Comment