News Tanggamus

Konsumsi Sabu, Petani Asal Wonosobo Dibekuk Polisi

Saat ini petani 2 anak tersebut berikut barang bukti Sabu ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. (Nanang)

Tanggamus – Jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap HE (37) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di rumah kontrakan di Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Rabu (17/1/2018).

“HE merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang mengontrak di TKP penangkapan. Dari HE turut diamankan barang bukti satu bungkus klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lemari pakaian,” papar Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., Kamis (18/1/2018).

Penangkapan tersebut, sambung Kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan keterlibatan HE dalam penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Wonosobo dan tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti tersebut.

“Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan Sabu sejak 6 bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek Wonosobo terus melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut,” tegas Iptu Andre Try Putra.

Saat ini petani 2 anak tersebut berikut barang bukti Sabu ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. “HE terancam dikenakan pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: