News Way Kanan

Maju Independen, Calonkada WK Harus Serahkan Dukungan 28.885 KTP  

Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz SH.,I. (Dian Pirasta)

WAY KANAN KPU Way Kanan telah menentukan jumlah dukungan yang harus diserahkan calon kepala daerah (calonkada) serentak 2020 mendatang. Dukungan yang harus diserahkan sebesar 8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketetapan ini mengacu pada regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz, SH., I., menerangkan, ketentuan tersebut berdasarkan hasil pleno penetapan tertutup yang digelar pada, Sabtu (26/10/2019). Dimana KPU Way Kanan menetapkan jumlah dan syarat persebaran calon perseorangan berdasarkan daftar mata pilih terakhir berjumlah 339.460.

“Jadi calon kada yang ikut jalur independen harus mengumpulkan dukungan sebesar 28.855 KTP yang tersebar di 8 kecamatan dari 14 kecamatan Kabupaten Way Kanan. Mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki daftar pemilih di atas 250.000 maka untuk syarat dukungan minimal 8,5%,” ungkapnya, Selasa (29/10/2019).

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: