Metro News

Maju Pilkada, Profesi Ini Harus Berhenti Kerja

Ketua KPU Kota Metro Sukatno. (Red)

METRO – KPU Kota Metro menyebut, ketentuan Pilkada masih mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana beberapa profesi harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri.

Ketua KPU Metro Sukatno menerangkan, dalam aturan tersebut anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota, ASN, Polri, dan TNI aktif harus mundur jika berpartisipasi pada Pilkada. Aturan itu juga berlaku kepada Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Saat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Legislatif bisa menyerahkan surat pernyataan pemberhentian atau pengunduran diri dari jabatan. Setelah 1 hari sebelum penetapan calon, Balon harus menunjukan surat putusan pengunduran diri. Bisa disampaikan ke KPU melalu Partai yang mengusung maupun yang bersangkutan secara langsung,” ujar Sukatno, Kamis (15/8/2019).

Terkait parpol pengusung, lanjut Sukatno, harus meraih 25% jumlah kursi atau 20% suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk calon independent, harus mengumpulkan dukungan berupa KTP 10% dari jumlah DPT sebanyak 114.331 jiwa.

“Setelah pleno terbuka kemarin, bisa terlihat partai mana saja yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi. Yaitu Golkar dan PDIP. Sejauh ini aturan untuk registrasi pencalonan masih mengacu pada aturan lama dan belum ada perubahan. Jika terdapat perubahan aturan maka kita akan ikuti saja,” pungkasnya. (Msf)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: