www.tabikpun.com, Metro – Puluhan menara telekomunikasi siap menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro. Menyusul telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada 43 titik menara telekomunikasi oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD).
Kasubid Pendataan dan Penilaian Nyoman menerangkan, dari 57 titik menara BPPRD telah menerbitkan SPPT bagi 43 titik menara. Sedangkan 14 titik menara telekomuikasi masih dalam proses koordinasi dengan PT. Solusi Tunas Pratama (STP) dan PT. Smartfren Telecom Tbk.
”Bulan lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT. Telkomsel, PT. Tower Bersama Grop, PT. XL Asianta Tbk, PT. Indosat dan PT. Protelindo. Dengan tujuan memaksimalkan penerimaan PBB P2,” ungkapnya, Senin (17/4).
Setelah menerima SPPT, maka diberikan waktu enam bulan kepada wajib pajak untuk melunasi PBB. Apabila sampai dengan waktu yang ditetapkan pada 31 September 2017 tidak melunasi PBB, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak.
”Denda itu diberlakukan setiap bulan. Komulatif, bertambah dua persen jika terus menunggak setiap bulannya. PBB yang harus dibayar menara telekomunikasi sekitar RP 300 ribu – Rp 400 ribu pertahun. Dihitung dari NJOP Bumi dan Bangunan. Dan rata-rata sama bentuk menara telekomunikasi di Metro. Artinya tidak terlalu banyak menyumbang bagi PAD Kota Metro. Paling banyak menara telekomunikasi berdiri di Metro Pusat,” jelas dia.
Selama ini, lanjut dia, BPPRD mengalami kesulitan mendata pemilik menara telekomunikasi. Pasalnya, saat pengecekan ke lokasi, kebanyakan saham menara telekomunikasi telah dijual ke pihak lain.
”Misal menara itu milik PT. XL Asianta, sahamnya sudah di jual ke perusahaan lain. Jadi bukan XL lagi yang bertanggungjawab membayarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, pendataan menara telekomunikasi akan kita lakukan pertahun. Termasuk meminta pemilik menara untuk melaporkan jika terjadi penjualan,” tutupnya. (ga)













Add Comment