Hukum & Kriminal Lampung Tengah News

Minta Diantar Pulang, Madu Warga Gayabaru Lamteng Malah Diperkosa

LAMPUNG TENGAH– Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Surabaya Lampung Tengah, membekuk Anung Wibowo, (21) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur terhadap Madu (14) warga  kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Rabu (21/06/2017).

Kapolsek Seputih Surabaya AKP.Jafril mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengatakan, Pelaku ditangkap Di pos Gardu dekat rumahnya setelah melalukan Perbuatan Cabul terhadap Madu pada selasa, sekira jam 18.30 WIB ( 20/06/2017).  Saat itu ketika korban sedang lewat mengendarai sepeda motor di jalan lalu dipanggil oleh Pelaku, karena Korban kenal lalu berhenti, Pelaku meminta tolong diantarkan pulang, kemudian korban memboceng pelaku ketika sampai areal perkebunan, korban disuruh berhenti oleh pelaku.  Lantas  pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, sehingga korban tidak bisa pergi, kemudian Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Kapolsek menerangkan, saat ini Pelaku berikut barang bukti yang dipakai oleh korban disita dan Pelaku ditahan di Polsek Seputih Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlidungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

( Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: