PRINGSEWU – Seorang oknum pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi, Kamis (8/7/2021). SF diduga telah mencabuli empat santriwati berinisial RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).
“Benar pada, Kamis (8/7/2021) tengah malam kami telah mengamankan seorang oknum guru disalah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Minggu (11/7/21) pagi.
Awalnya tersangka diamankan atas dasar laporan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru ngaji tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lain, yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” jelasnya.
Mirisnya, tersangka pernah mencabuli korban di ruang kelas. Selebihnya dilakukan di lingkungan ponpes.
“Ada tiga TKP yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di dalam kamar rumah tersangka sendiri yang masih berada di dalam area ponpes,” tutur Kapolsek.
Modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar kepondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Selain itu tersangka juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain, dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan barokah dan bermanfaat.
“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak barokah,” ulasnya.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan tersangka, akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi. Setelah tersangka berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga, dan mengaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka diancam Pasal 76d jo Pasal 81 atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

Add Comment