Lampung Timur News

Musyawarah Kisruh Belah Gunung di Desa Gunung Tiga Hasilkan 5 Poin Kesepakatan

Warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan buntut dari sejumlah masyarakat yang membela Gunung. (Hadi)

LAMPUNG TIMURWarga Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur (Lamtim) mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan buntut dari sejumlah masyarakat yang membela Gunung, Rabu (23/1/2019). Musyawarah digelar agar tidak diteror atau ditangkap penegak hukum yang diduga menjadi buntut massa dari Desa Gunung Tiga melakukan pengrusakan rumah oknum Kepala Desa dan mengakibatkan polisi mengalami luka akibat melerainya pada Rabu 2 Januari 2019 di Desa Marga Mulya.

Rapat dan kordinasi dihadiri dari pihak Kepolisian Sektor Batanghari Nuban Saipullah, Camat Batanghari Nuban Muhammad Ridwan, Kepala Desa Gunung Tiga H.Helmi H.S, Ketua BPD Sahit Efendy, Ketua Forum H. Syahrul Bahri dan didampingi Yuliansyah sebagai Advokat, Tokoh Adat dan ratusan masyarakat dari dusun satu sampai empat Desa Gunung Tiga.

Camat Batanghari Nuban, M. Ridwan mengatakan, pihaknya hanya memediasi dari rapat atau kordinasi yang di inginkan oleh masyarakat, pun selaku perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Dengan harapan agar mendapatkan keputusan terbaik dan dapat ditaati bersama-sama.

“Kami hanya menengahi atau memfasilitasi untuk mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, karena hal ini masuk ranah Pemerintah Daerah. Nantinya kami akan melaporkan keinginan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga permohonan masyarakat bisa terkabulkan,” katanya di hadapan masyarakat yang hadir di Balai Desa Gunung Tiga, Rabu (23/1/2019).

Muhammad Abduh, perwakilan ratusan masyarakat mengaku sangat mengapresiasi digelarnya musyawarah tersebut. Agar persoalan bisa terselesaikan secepatnya dan tidak merugikan pihak manapun. Serta yang menjadi dampak atau persoalan agar cepat selesai sehingga masyarakat tidak berlarut-larut dalam keresahan.

“Kami meminta aparat penegak hukum atau aparat desa atau yang mewakili untuk menyelesaikan secepat mungkin agar masyarakat bisa damai tenang,” harapnya.

Dari hasil rapat dan kordinasi memutuskan 5 poin yang akan diserahkan kepada Kepala Daerah. Pertama dimohonkan agar simbol desa agar mendapatkan pengakuan secara tertulis dan mempunyai kepastian hukum dari apa yang disampaikan Wakil Bupati Lampung Timur beberapa hari lalu. Kedua penyelesaian kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut.

Ketiga penyelesaian keresahan warga agar tindak pidana tidak dilanjutkan. Keempat karena mengingat perkebunan yang berdekatan dengan Gunung. Kelima menyerahkan semua personel kepada kuasa hukum atau pihak advokat untuk menyelesaikan.

Dari lima tuntutan masyarakat, masyarakat mempercayakan
Pengacara atau Advokat yang ditujuk Ketua Forum akan membantu dan menyelesaikan masyarakat dalam menghadapi persoalan kepada pihak penegak hukum dan meminta kepada Pemerintah Daerah agar nantinya tidak mengizinkan membongkar dan apa yang menjadi simbol Desa Gunung Tiga.

Yuliansyah S.H., kuasa hukum masyarakat mengatakan, penanganan konflik sosial atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.

“Kita berpedoman Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 dan selanjutnya untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian nya,” kata dia.

Undang-undang ini, dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, esetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung  jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.

Ia melanjutkan, tujuan penanganan konflik sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah  menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.

“Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum. Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum,” terangnya. (Hadi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: