Hukum & Kriminal Lampung Tengah News

Nyolong HP, Pemuda Rama Mukti Diringkus Polisi

LAMPUNG TENGAH– Kepolisian Sektor Seputih Raman menangkap terduga Pelaku Pencurian Atas Nama Nyoman Surya andika, (22), Pemuda Kampung Rama Murti Dusun I,  Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah.  Nyoman terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dituduh mencuri satu unit Handphone merk VIVO type Y.51 warna Hitam  milik Made Dewi Aryani.

Kronologis kejadian yakni pelaku bermodus memilih milih baju dipasar, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya mengambil satu unit Handphone merk VIVO type Y51 warna Hitam yang ditaruh didekat etalase Toko, setelah berhasil pelaku bersama keluarganya meninggalkan toko pakaian milik Korban. Namun naas sekira lima Menit kemudian Korban teringat dengan Handphone miliknya, ketika dilihat sudah tidak ada kemudian korban mengejar pelaku, dan Korban mengajak pelaku ke Polisi yang melaksanakan pengamanan di pasar tersebut.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Sumardi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH  membenarkan atas kejadian tersebut.

“Pelaku bersama Istri dan Ibunya datang ke Toko Pakaian Milik korban Made Dewi Aryani  dan memilih – milih baju dan dilihat oleh pelaku ada satu unit Handphone merk VIVO type Y51 warna Hitam yang ditaruh didekat etalase Toko, Kemudian Pelaku mengambil Hand phone tersebut, dan pelaku bersama keluarganya meninggalkan toko pakaian milik Korban, sekira lima Menit kemudian Korban teringat dengan Handphone miliknya, ketika dilihat sudah tidak ada kemudian korban mengejar pelaku, dan Korban mengajak pelaku ke Polisi yang melaksaknakan pengamanan dipasar tersebut” ujarnya.

Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO type Y51 warna Hitam ditahan di Polsek Seputih Raman guna penyelidikan lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana  dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara, terang Iptu Sumardi.

( Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: